Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata naskah dinas, naskah dinas, kewenangan penggunaan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas, pelaksana harian, yang melaksanakan tugas dan penjabat, paraf, penulisan nama, penandatanganan, dan penggunaan tinta untuk naskah dinas, penomoran naskah dinas, stempel, kop naskah dinas, sampul, naskah dinas, papan nama, perubahan dan pencabutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat