TAMBAHAN HONORARIUM - peningkatan
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2009/No. 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Tambahan Honorarium bagi Tenaga Kontrak, Tenaga Wiyata Bakti Kelurahan, Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja, Pemerintah
Kota Magelang memberikan tambahan penghasilan berdasarkan
Peningkatan Tambahan Honorarium kepada Tenaga Kontrak, Tenaga
Wiyata Bakti Kelurahan, Dokter Pegawai Tidak Tetap (PIT) Guru Tidak .
Tetap(GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PIT) di Lingkungan Pemerintah
Kota Magelang; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Magelang;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan walikota ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan peningkatan tambahan honorarium.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
- 4 hal
|