PEDOMAN-AUDIT-KINERJA-BERBASIS-RISIKO-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA BERBASIS RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik,berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab dan meningkatkan kualitas penjaminan terhadap layanan
instansi pemerintah, perlu dilaksanakan penilaian terhadap perekonomian, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan program dan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil
penilaian risiko;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, apparat pengawasan intern
pemerintah melakukan pengawasan intern;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko di
Lingkungan Pemerintahan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- KETENTUAN UMUM,AUDIT KINERJA BERBASIS RISIKO,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
- -
- -
- 8 Halaman dan Lampiran
|