STANDAR-KOMPETENSI-JABATAN-FUNGSIONAL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas,transparansi, kualitas dan akuntabilitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan pengawas,perlu menyusun standar kompetensi jabatan fungsional dilingkungan pemerintah daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam menyelenggarakan manejemen karier pegawai negeri sipil, diperlukan pengaturan
mengenai standar kompetensi jabatan fungsional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
- KETENTUAN UMUM, TANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL,
Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
- -
- -
- 6 Halaman
|