penyelenggaraan-administrasi-kependudukan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2015/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah bertugas memberikan
pelayanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil kepada masyarakat;
b. bahwa salah satu bentuk sanksi administrasi adalah
pembebanan denda administrasi bagi penduduk yang
lalai melaksanakan kewajiban pelaporan
kependudukan dan pencatatan sipil;
c. bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat
dan mendorong masyarakat untuk tertib administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil, maka perlu mengurangi nominal denda administrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Pcraturan Pemcrintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 T ahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 10 Tahun 2014.
- Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- 13 Halaman
|