dprd - TUNJANGAN PERUMAHAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2009/No. 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Periode Tahun 2009-2014 Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Kota Magelang sampai saat ini belum dapat
menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Rumah Dinas bagi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang periode
Tahun 2009- 2014; bahwa sehubungan dengan ha! tersebut, maka perlu diberikan
tunjangan perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu menetapkan
Peraturan Walikota Magelang tentang Tunjangan Perumahan
W akil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Magelang Periode Tahun 2009-2014 Tahun Anggaran
2009;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; Uu No 33 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2006; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang besarnya Tunjangan Perumahan bagi DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2009.
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2009 dicabut.
- 5 hal
|