AKTA KELAHIRAN - PERPANJANGAN MASA DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2009/No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan status pribadi dan status hukum Peristiwa
Kelahir~ d~am penerbitan Akta Kelahiran di wilayah Kota Magelang,
perlu diberikan perpanjangan dispensasi masa dispensasi Pelayanan
Pencatatan Akta Kelahiran; bahwa untuk pelaksanaan maksud sebagaimana tersebut huruf a perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 10 tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Oispensasi pelayanan Akta Kelahiran diberikan kepada penduduk Warga
Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
- 3 hal
|