dprd - TUNJANGAN PERUMAHAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2010/No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Magelang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Masa Bakti Tahun 2009 - 2014
ABSTRAK: |
- bahwa Pemeri_ntah Kota Magelang saat ini telah menetapkan
Peraturan Wallkota Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Perumahan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang Masa Bakti Tahun 2009-2014; bahwa berdasarkan hasil kajian dan perhitungan Berita Acara
Nomor 021/180/132/2010, maka Peraturan Walikota Nornor 49
Tahun 2009 tentang Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Masa
Bakti Tahun 2009-2014 perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan
Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Magelang masa bakti Tahun 2009- 2014 Tahun Anggaran 2010;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 27 Tahun 2009; PP No 24 tahun 2004; PP No 58 tahun 2005; PP No 1 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 4 tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 25 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 1A, Pasal 2A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2010.
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 49 Tahun 2009 diubah.
- 3 hal
|