PEMBENTUKAN,-KEDUDUKAN,-SUSUNAN-ORGANISASI,-TUGAS-DAN-FUNGSI-SERTA-TATA-KERJA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DAERAH-BALAI-LATIHAN-KERJA-PADA-DINAS-TENAGA-KERJA-DAN-PERINDUSTRIAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN
KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan keterampilan,kompetensi, dan produktivitas masyarakat yang termasuk angkatan kerja agar dapat bersaing dalam dunia kerja,
menghadapi era persaingan bebas, dan mampu membuka usaha/lapangan kerja sendiri, perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah untuk memberikan pendidikan dan pelatihan
vokasi serta sertifikasi kompetensi tenaga kerja;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
- KETENTUAN UMUM,PEMBENTUKAN,SUSUNAN ORGANISASI,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
- -
- -
- 10 Halaman
|