Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. LO; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Uraian lebih lanjut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat