Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pasal 3 diubah; ayat (1) dan ayat (3) Pasal 16 diubah; ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 diubah; Pasal 23 diubah; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah; ayat (1) sampai dengan ayat (6) Pasal 29 diubah; Pasal 30 diubah; ayat (1) sampai dengan ayat (3), ayat (5) sampai dengan ayat (9), dan ayat (11) Pasal 31 diubah; ayat (1) sampai dengan ayat (4) Pasal 32 diubah; Pasal 33 diubah; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah; ayat (1) dan ayat (3) Pasal 37 diubah; ayat (1) dan ayat (3) Pasal 38 diubah; ayat (1) dan ayat (3) sampai dengan ayat (6) Pasal 44 diubah; ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (6) sampai dengan ayat (8), dan ayat (10) Pasal 46 diubah; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 diubah; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 diubah; ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 51 diubah; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 52 diubah; Pasal 53 diubah; Pasal 54 diubah; ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 59 diubah; ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 60 diubah; Pasal 61 diubah; ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 62 diubah; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 diubah; Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat