HARI DAN JAM KERJA
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2009/No.35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Kota
Magelang, maka perlu ditetapkan hari dan jam kerja dalam satu
minggu; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu ditetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang Hari
dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Hari kerja bagi seluruh Jnstansi Pemerintah Kota Magelang ditetapkan 5 (lima) hari kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2009.
- 8 hal
|