Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Razia untuk Mengantisipasi Penularan Rabies, Tata Cara Pengenaan Sanksi dan Besarnya Denda Administratif bagi RPH yang Melanggar Ketentuan yang Berlaku, Persyaratan Administratif dan Persyaratan Teknis Pendirian Rumah Potong Hewan, Jenis dan Kriteria Hewan Potong serta Persyaratan Cara Pemotongan yang Baik di Rumah Potong Hewan, Tata Cara Pengawasan Rumah Potong Hewan dan Unit Usaha Produk Hewan selain Rumah Potong Hewan, Tata Cara Pengenaan Sanksi dan Besarnya Denda Administratif terhadap Pelanggaran Ketentuan Pemotongan dan Pembunuhan Hewan, Praktek Kedokteran Hewan Perbandingan, Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin Kegiatan dan/atau Usaha Peternakan dan Jasa Medik/Paramedik Veteriner, Tata Cara Pengenaan Sanksi dan Besarnya Denda Administratif terhadap Pelanggaran Ketentuan Izin Kegiatan dan/atau Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tata Cara Pembayaran Denda Administratif dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.13
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan