Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Razia untuk Mengantisipasi Penularan Rabies, Tata Cara Pengenaan Sanksi dan Besarnya Denda Administratif bagi RPH yang Melanggar Ketentuan yang Berlaku, Persyaratan Administratif dan Persyaratan Teknis Pendirian Rumah Potong Hewan, Jenis dan Kriteria Hewan Potong serta Persyaratan Cara Pemotongan yang Baik di Rumah Potong Hewan, Tata Cara Pengawasan Rumah Potong Hewan dan Unit Usaha Produk Hewan selain Rumah Potong Hewan, Tata Cara Pengenaan Sanksi dan Besarnya Denda Administratif terhadap Pelanggaran Ketentuan Pemotongan dan Pembunuhan Hewan, Praktek Kedokteran Hewan Perbandingan, Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin Kegiatan dan/atau Usaha Peternakan dan Jasa Medik/Paramedik Veteriner, Tata Cara Pengenaan Sanksi dan Besarnya Denda Administratif terhadap Pelanggaran Ketentuan Izin Kegiatan dan/atau Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tata Cara Pembayaran Denda Administratif dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat