sensus barang milik daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2023/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan
Barang Milik Daerah, pengelola barang dan pengguna
barang melakukan inventarisasi barang milik daerah
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk
menyusun buku inventaris dan rekap buku inventaris
Pemerintah Kabupaten Boyolali; bahwa dalam rangka mendapatkan data barang yang
benar, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu
dilakukan Sensus Barang Milik Daerah; bahwa untuk melaksanakan Sensus Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Pedoman Sensus Barang Milik Daerah dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Sensus Barang Milik
Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prosedur Sensus Barang Milik Daerah, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
- 33 hlm
|