Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pasal 2 diubah; disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A; Lampiran I diubah; Lampiran II diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat