Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 46), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disispkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A; 3. Ketentuan Pasal 8 dihapus; 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah; 5 Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) dalam Pasal 15 diubah; 5. Ketentuan Pasal 21 diubah. 6. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) dalam Pasal 23 diubah; 7. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) dalam Pasal 24 diubah; 7. Ketentuan Pasal 65 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat