Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut: 1. Pendapatan Rp1.967.338.349.000,00 2. Belanja Rp2.052.584.508.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat