TARIF HARGA TANDA MASUK DAN FASILITAS - penetapan
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD.2009/No. 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) dan Fasilitas Perusahaan daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan semakin meningkatnya biaya pemeliharaan taman
dan operasianal fasilitas Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng,
maka Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) dan Fasilitas pada
Perusahaan Oaerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kata
Magelang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Walikata Magelang;
- Undang-Undang Namar 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor s Tahun 1962; UU No 32 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2009; Kepmendagri No 50 tahun 1999;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Harga Tanda Masuk dan Tarif Fasilitas Perusahaan Daerah Obyek Wisata.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2006 dicabut.
- 4 hal
|