Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 37 Tahun 2009

Penetapan Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) dan Fasilitas Perusahaan daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Harga Tanda Masuk dan Tarif Fasilitas Perusahaan Daerah Obyek Wisata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) dan Fasilitas Perusahaan daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
12 November 2009
Tanggal Pengundangan
12 November 2009
Tanggal Berlaku
12 November 2009
Sumber
BD.2009/No. 37
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2006

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan