Peraturan ini memuat tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim, dengan sistematika; Ketetentuan Umum; Nama, Alamat, Kelas, Visi, Misi, Maklumat, Janji, Motto, Filosofi, Tujuan Budaya Kerja, Cap dan Kop Surat Resmi RSUD H. Badaruddin Kasim; Kedudukan Rumah Sakit; Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Susunan Organisasi; Dewan Pengawas; Komite-Komite; Tata Cara Review dan Perbaikan Peraturan Internal Staf Medis; Kerahasiaan Informasi Pasien; Mitra Bestari; Staf Medis; Staf Fungsional Keperawatan; Kelompok Staf Medis (KSM); Kelompok Jabatan Fungsional; Instalasi; Unit Pengaduan Masyarakat; Tata Kerja; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Kebijakan, Pedoman, Dan Prosedur; Kerja Sama / Kontrak; Perencanaan dan Penganggaran; Tuntutan Hukum; Rapat Manajemen; Satuan Pengawas Internal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat