Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 45 Tahun 2019

Peraturan Internal (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim, dengan sistematika; Ketetentuan Umum; Nama, Alamat, Kelas, Visi, Misi, Maklumat, Janji, Motto, Filosofi, Tujuan Budaya Kerja, Cap dan Kop Surat Resmi RSUD H. Badaruddin Kasim; Kedudukan Rumah Sakit; Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Susunan Organisasi; Dewan Pengawas; Komite-Komite; Tata Cara Review dan Perbaikan Peraturan Internal Staf Medis; Kerahasiaan Informasi Pasien; Mitra Bestari; Staf Medis; Staf Fungsional Keperawatan; Kelompok Staf Medis (KSM); Kelompok Jabatan Fungsional; Instalasi; Unit Pengaduan Masyarakat; Tata Kerja; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Kebijakan, Pedoman, Dan Prosedur; Kerja Sama / Kontrak; Perencanaan dan Penganggaran; Tuntutan Hukum; Rapat Manajemen; Satuan Pengawas Internal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 45 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
12 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2019
Tanggal Berlaku
12 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.48
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan