STANDARISASI HARGA - penetapan
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD.2009/No.39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Standarisasi Harga Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa agar setiap perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2010 dapat berjalan efektif,
efisien clan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu menyusun
Standarisasi Harga Pemerintah Kota Magelang Tahun 2010 ; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan
kegiatan bagi pengguna anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Magelang
perlu menyusun Standarisasi Harga Tahun 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang Standarisasi
Harga Pemerintah Kota Magelang tahun 20 IO ;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2007; Perda No 2 Tahun 2008; Perda No 2 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Harga merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2009.
- 4 hal
|