Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 59 Tahun 2020

Pengaturan Dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Arut Kabupaten Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Kelompok Pelanggan dan Blok Konsumsi 3. Tarif Air Minum dan Beban Tetap 4. Biaya Pendaftaran, Perencanaan dan Biaya Penyambungan 5. Balik Nama, Pindah Meter dan Pindah Sambungan Rumah 6. Ketentuan Pemeliharaan, Pemakaian Air dan Pembayaran Rekening Air Minum 7. Ketentuan Sanksi Administratif 8. Hak dan Kewajiban Pelanggan 9. Hidran Kebakaran 10. Hidran Umum/Terminal Air 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengaturan Dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Arut Kabupaten Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.59
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 80 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 37 Tahun 2021 tentang Pengaturan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengaturan dan Penetapan Tarif Air Minum PDAM Tirta Arut Kabupaten Kotawaringin Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan