Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Pemberian atau perpanjangan izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat