Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam rangka penyelenggaraan Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah; b. Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Inovasi Daerah; c. pengusulan Inovasi Daerah; d. penilaian Inovasi Daerah; e. penetapan Inovasi Daerah; f. informasi Inovasi Daerah; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. monitoring dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat