Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 41 Tahun 2009

Pergeseran Anggaran Antar Obyek Belanja Dalam Belanja Hibah pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) setelah Perubahan APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2009 Ditetapkan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Besarnya Anggaran yang mengalami pengurangan dan penambahan pergeseran yang dilakukan antar Obyek Belania Hibah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pergeseran Anggaran Antar Obyek Belanja Dalam Belanja Hibah pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) setelah Perubahan APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2009 Ditetapkan
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
30 November 2009
Tanggal Pengundangan
30 November 2009
Tanggal Berlaku
30 November 2009
Sumber
BD.2009/No.41
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan