apbd - pergeseran
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2009/No.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pergeseran Anggaran Antar Obyek Belanja Dalam Belanja Hibah pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) setelah Perubahan APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2009 Ditetapkan
ABSTRAK: |
- bahwa guna mendukung kelancaran terhadap pelaksanaan Persiapan awal
Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kata Magelang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Kata Magelang diperlukan pendanaan yang harus
disediakan dalam APBD Pemerintah Kata Magelang Tahun Anggaran
2009; bahwa mengingat KPUD Kola Magelang se~ara kelembag_aan merupakan
lnstansi Vertikal/lnstansi Pemerintah Pusat d1 daerah yang Juga berwenang
menangani proses kegiatan Pemilihan Kepala Daerah. dan Wakil Kepala
Oaerah, maka untuk penyediaan pendanaannya d1alokas1kan d~lam
Anggaran Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat pada APBD Pemenntah
Kota Magelang Tahun Anggaran 2009 ; bahwa dengan mpertimbangkan harus terpenuhinya pendanaan
kegiatan awal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Magelang, maka diperlukan penyediaan anggaran yang dilakukan melalui pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam yang dilakukan belanja hibah ; bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan Perwal Magelang;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2009; Perda KotaMagelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 44 Tahun 2007; Permendagri No 32 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Besarnya Anggaran yang mengalami pengurangan dan penambahan pergeseran yang dilakukan antar Obyek Belania Hibah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2009.
- 6 hal
|