Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 94 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang huruf B angka 3 huruf b, huruf B angka 12 huruf b, huruf B angka 22 }:truf g, huruf B angka 23 huruf d, huruf B angka 26, huruf B angka 27, huruf B angka 33, huruf B angka 39, huruf C angka 4, Huruf D angka 1, huruf E angka 1, huruf G angka 1, huruf G angka 2, huruf H angka 1, dan huruf I Lampiran diubah; ditambahkan 1 (satu) angka pada huruf C, yakni angka 5, dan ditambahkan 1 (satu) angka pada huruf L, yakni angka 3

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 94 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 94
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tangerang No. 23 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan