LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN DAERAH - PEDOMAN PENYUSUNAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2009/No. 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa guna mengingkatkan tertib administrasi dan laporan
keuangan · Perusahaan Daerah se Kota Magelang, perlu adanya
pedoman dalam penyusunan laporan keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil
guna, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor % Tahun 1962; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2002; Perda Kota Magelang no 5 Tahun 2002; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2009; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 270 Tahun 1978; Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang laporan keuangan, tata cara penyampaian laporan keuangan, bentuk laporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
- 8 hal
|