Peraturan ini mengatur Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, berupa laporan keuangan yang memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL); c. Neraca; d. Laporan Operasional (LO); e. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); f. Laporan Arus Kas (LAK); dan g. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat