Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 51 Tahun 2022

Tata Cara Penyisihan Dana Bergulir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai kriteria kualitas dana bergulir, penentuan besaran penyisihan dana bergulir, pencatatan akuntansi penyisihan dana bergulir, pelaporan penyisihan dana bergulir, dan penghapusan dana bergulir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 51 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyisihan Dana Bergulir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
29 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2022
Tanggal Berlaku
29 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2022 Nomor 51
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
Halaman ini telah diakses 80 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan