Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Secara Terpadu Melalui Sistem Informasi Aplikasi Perizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup dan Penyelenggaraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat