STANDAR-KOMPETENSI-JABATAN-PENGAWAS-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas, transparansi,kualitas dan akuntabilitas dalam pengangkatan,pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam
dan dari jabatan pengawas, perlu menyusun standar kompetensi jabatan pengawas dilingkungan pemerintah daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam menyelenggarakan
manajemen karier PNS tingkat instansi, pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Pengawas di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
- KETENTUAN UMUM,STANDAR KOMPETENSI JABATAN PENGAWAS,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
- -
- -
- 6 Halaman
|