penetapan - alokasi - dana - desa - dan - bagian - dari - hasil - penerimaan - pajak - daearah - dan - retribusi - daerah - kepada - desa - tahun - anggaran - 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Bogor Tahun 2016 No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melancarkan dan tertib administrasi Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Perbup Bogor No. 6 tahun 2016 maka perlu membentuk Perbup tentang Penetapan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2016.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 56 Tahun 2015; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 208; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 30 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 6 Tahun 2015; Perda kab Bogor No. 13 Tahun 2015; Perda kab Bogor No. 2 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 6 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penetapan Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2016, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
- 15 Hlm.
|