Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Desa; Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa; Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat