keuangan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito
Timur. Berlakunya Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan Pemerintah, dibandingkan dengan biaya
yang dikeluarkan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor
5 Tahun 2013.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 Nomor 13) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 Nomor 13) diubah
- 12 Halaman
|