PENETAPAN-DAN-PENEGASAN-BATAS-DESA-WARNASARI-KECAMATAN-MELAYA-KABUPATEN-JEMBRANA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA WARNASARI KECAMATAN MELAYA KABUPATEN JEMBRANA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan
desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
mengamanatkan batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Warnasari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Ketentuan Umum,Batas Desa Warnasari,Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
- -
- -
- 5 Halaman
|