BELANJA TIDAK TERDUGA - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BD.2022/No. 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengelolaan pembiayaan keperluan
darurat dan mendesak yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya melalui belanja tidak terduga yang akuntabel
dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan
daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum, perlu
menetapkan pedoman pelaksanaan pengelolaannya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketentuan mengenai tata
cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan
peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang belanja tidak terduga, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 16 hal
|