Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 23 Tahun 2022

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021, terdiri atas: a. Pendapatan Rp.999.994.463.691,60 b. Belanja Daerah Rp.825.695.039.127,34 c. Surplus/Defisit Rp.29.422.136.284,26 d. Pembayaran Netto Rp.42.127.402.614,61 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Rp.71.549.538.898,87

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/No.23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan