Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 36 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 78 Tahun 2021 tentang Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor 78 Tahun 2021 tentang Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 78 Tahun 2021 tentang Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/NO.36
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sragen No. 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2023
    Peraturan Bupati Sragen Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2023
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 78 Tahun 2021 tentang Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan