1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas dan Fungsi; 6. Kepegawaian dan Eselon; 7. Kelompok Jabatan; 8. Tata Kerja; dan 9 Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat