Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024, yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Purbalingga untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat