Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2010

Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Magelang Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik, pengalokasian anggaran, besarnya nilai bantuan keuangan kepada partai politik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Magelang Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2010
Sumber
BD.2010/No. 25
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Magelang Nomor 52 Tahun 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan