PARTAI POLITIK - TATA CARA PENGHITUNGAN DAN BESARNYA BANTUAN KEUANGAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2010/No. 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Magelang Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Magelang
Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota
Magelang perlu menyusun Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; UU No 10 Tahun 2008; PP No 58 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 24 Tahun 2009; Perda No 2 Tahun 2008; Perda No 5 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 14 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2010; Perwal Magelang No 39 Tahun 2009; Perwal Magelang No 48 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik, pengalokasian anggaran, besarnya nilai bantuan keuangan kepada partai politik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 52 Tahun 2009 dicabut.
- 4 hal
|