Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2023

Penugasan kepada Perseroan Terbatas Sayaga Wisata dalam Pengelolaan Tempat Istirahat dan Pelayanan Gunung Mas Puncak Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penugasan, Kerja Sama, Kepemilikan Aset, Dukungan Pemerintah Daerah, Keadaan Kahar, Pelaporan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Sayaga Wisata dalam Pengelolaan Tempat Istirahat dan Pelayanan Gunung Mas Puncak Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2023
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2023 No 37
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan