Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 yang memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas: dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat