Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pengelolaan belanja alokasi dana desa dan dana desa bagi Pemerintah Desa dalam Kab. Musi Rawas, Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, prioritas penggunaan dana desa, penetapan prioritas, publikasi dan pelaporan, pengelolaan kekayaan milik desa, alokasi dana desa, pengalokasian, jaminan kesehatan, pendapatan asli desa, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, lain-lain pendapatan yang sah, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, partisipasi masyarakat, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat