Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2020 diubah pada Pasal 2 dan Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat