Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 7 diubah, dan ditambah 3 angka yaitu angka 21, angka 22 dan angka 23; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 dihapus; 4. Ketentuan Pasal 4 dihapus; 5. Ketentuan Pasal 5 dihapus; 6. Ketentuan Pasal 6 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 7 dihapus; 8. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Pasal 13 dihapus; 10. Ketentuan Pasal 14 dihapus; 11. Ketentuan Pasal 15 dihapus; 12. Ketentuan Pasal 16 dihapus; 13. Ketentuan Pasal 17 dihapus; 14. Ketentuan Pasal 22 diubah; 15. Ketentuan Pasal 27 ayat (5) diubah; 16. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah; 17. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 18. Ketentuan Pasal 47 diubah; 19. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) diubah; 20. Ketentuan Pasal 57 diubah; 21. Ketentuan Pasal 61 diubah; 22. Diantara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A; 23. Ketentuan Pasal 62 diubah; dan 24. Diantara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 63A, Pasal 63B, Pasal 63C, Pasal 63D, Pasal 63E dan Pasal 63F.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
23 November 2021
Tanggal Pengundangan
26 November 2021
Tanggal Berlaku
26 November 2021
Sumber
LD.2021/No.58
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 93 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan