TENAGA HONOR, TENAGA WIYATA KELURAHAN, DOKTER PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT), GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) - PENINGKATAN TAMBAHAN HONORARIUM
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2010/No. 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Tambahan Honorarium bagi Tenaga Honor, Tenaga Wiyata Kelurahan, Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja, Pemerintah
Kota Magelang memberikan tambahan penghasilan berdasarkan
Peningkatan Tambahan Honorarium kepada Tenaga Honor, Tenaga Wiyata
Bakti Kelurahan , Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) Guru Tidak
Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah
Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Peraturan Walikota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang no 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan peningkatan tambahan honorarium.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2010.
- 4 hal
|