Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Sasaran; Jenis Cadangan Pangan Daerah; Perencanaan Dan Penetapan Cadangan Pangan; Pengadaan Cadangan Pangan; Prosedur Dan Mekanisme; Pembiayaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat