Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 42 Tahun 2022

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Sasaran; Jenis Cadangan Pangan Daerah; Perencanaan Dan Penetapan Cadangan Pangan; Pengadaan Cadangan Pangan; Prosedur Dan Mekanisme; Pembiayaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
15 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2022
Tanggal Berlaku
15 Desember 2022
Sumber
BD. 2022/No.42
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan