Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp1.192.975.024.238,00 (Satu Triliun Seratus Sembilan Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat