Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, BAB III Ketentuan Lain-lain, BAB IV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat