Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Penyelenggara Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Karimun Nomor 33 Tahun 2021, yaitu mengubah Pasal 6 ayat (4)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Penyelenggara Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
04 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2022 Nomor 2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karimun Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021 Nomor 33)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan